Dasar Hukum

BPK Serang, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan dan prosedur pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di wilayah Serang. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari tugas dan fungsi BPK Serang:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

  • Pasal 23E UUD 1945 menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Serang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah di wilayah Serang.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-Undang ini menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang independen dengan tugas utama memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini juga mengatur tentang wewenang, tugas, dan kedudukan BPK, termasuk BPK Serang sebagai bagian dari jaringan BPK RI yang menjalankan fungsi pemeriksaan di tingkat daerah.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara yang mencakup anggaran negara dan daerah. BPK Serang bertugas untuk memeriksa apakah penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang ini mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan melaporkan anggaran serta laporan keuangan. BPK Serang berperan dalam memeriksa kesesuaian antara laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

  • Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk bentuk dan prosedur laporan yang harus disusun oleh pemerintah daerah. BPK Serang memeriksa laporan tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Undang-Undang ini mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK Serang mengacu pada undang-undang ini dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik, serta memberikan akses yang luas kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran dan temuan pemeriksaan.

7. Peraturan BPK RI

  • BPK Serang juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BPK RI, yang mengatur prosedur pelaksanaan pemeriksaan, standar audit, serta pedoman teknis yang harus diikuti dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan di daerah.

Kesimpulan

Dasar hukum yang mengatur BPK Serang memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah di wilayah Serang. Dengan landasan hukum yang kuat, BPK Serang berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.